
KABAR DPW – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tengah memastikan telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai menjelang verifikasi dan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sekretaris DPW PKB Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengatakan komposisi perempuan dalam struktur kepengurusan partainya saat ini mencapai sekitar 37 persen atau melampaui ketentuan minimal 30 persen yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Untuk keterlibatan perempuan dalam struktur kepengurusan kami juga siap. Alhamdulillah sudah di atas 30 persen mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi," kata Safri saat menerima kunjungan Ketua KPU Sulawesi Tengah, Darmiati, Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Urowo, serta jajaran Bawaslu Sulteng di Kantor DPW PKB Sulteng, Palu, Senin (15/6/2026).
Dikutip dari Tribun Palu, Safri menjelaskan, berdasarkan data sementara yang masih dalam proses verifikasi internal, keterwakilan perempuan di kepengurusan PKB Sulteng mencapai 37 persen.
Selain memenuhi kuota perempuan, ia memastikan struktur kepengurusan PKB Sulteng secara umum telah lengkap dan siap mengikuti proses pemutakhiran data partai politik yang dilakukan KPU.
Menurutnya, penyesuaian struktur baru di tingkat provinsi maupun kabupaten masih terus dilakukan, namun tidak mengganggu kesiapan partai dalam menghadapi verifikasi administrasi.
"Alhamdulillah sudah lengkap semua. Pada prinsipnya PKB siap untuk kemudian diverifikasi," ujarnya.
Safri menilai kegiatan pemutakhiran data partai politik yang dilaksanakan KPU menjadi langkah positif untuk memperkuat komunikasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik sebagai peserta pemilu.
Kunjungan KPU Sulteng ke Kantor DPW PKB merupakan bagian dari sosialisasi dan verifikasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026.
Berdasarkan Surat KPU Sulawesi Tengah Nomor 131/PL.01.2-SD/72/2/2026 tertanggal 26 Mei 2026, pemutakhiran data partai politik mencakup kepengurusan partai, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai, serta domisili kantor tetap.
Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Urowo, mengatakan proses pemutakhiran data Semester I Tahun 2026 berlangsung hingga 25 Juni 2026. Partai politik yang belum menyelesaikan pembaruan data masih dapat melakukannya pada Semester II yang berlangsung hingga Desember 2026.
Sumber: Tribun Palu














