Menko Muhaimin: JKN Fondasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Terbit : 27 January 2026
Font +
Font -

PKBNEWS – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa perlindungan kesehatan merupakan kunci pemberdayaan masyarakat sekaligus bantalan ekonomi untuk mencegah rakyat jatuh miskin akibat tingginya biaya kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Menko Muhaimin dalam acara Penghargaan Pemerintah Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang inklusif hanya dapat dicapai jika seluruh masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan yang bermutu dan merata. Akses layanan kesehatan tanpa hambatan, kata dia, merupakan hak dasar warga negara dan fondasi utama agar masyarakat dapat hidup sehat, produktif, dan berdaya.

Menko Muhaimin menegaskan bahwa kehadiran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi bukti peran negara dalam melindungi rakyat. Selama lebih dari satu dekade berjalan, JKN dinilai berhasil meringankan beban pembiayaan kesehatan sekaligus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menyebut program Bantuan Iuran (PBI) JKN, peran pemerintah daerah, serta capaian UHC nasional harus dipandang sebagai investasi strategis jangka panjang. Negara-negara maju, lanjutnya, telah membuktikan bahwa sistem kesehatan yang kuat dan merata menjadi fondasi stabilitas dan kemajuan bangsa.

Saat ini, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 98,6 persen, dengan 233,5 juta peserta aktif atau sekitar 80 persen dari total peserta pada 2025. Pemerintah menargetkan jumlah peserta aktif meningkat menjadi 236,1 juta orang pada 2026, dan pada 2029 sebanyak 99 persen penduduk Indonesia tercakup JKN dengan tingkat keaktifan minimal 83,5 persen.

Menko Muhaimin mengapresiasi BPJS Kesehatan, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah atas capaian UHC nasional. Hingga kini, 31 pemerintah provinsi dan 397 pemerintah kabupaten/kota telah memastikan lebih dari 98 persen penduduknya terlindungi JKN dengan tingkat keaktifan mencapai 80 persen, terutama melalui skema PBI.

Selain itu, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat tengah menyiapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN untuk membantu masyarakat kurang mampu agar kembali menjadi peserta aktif.

“Kita pastikan tidak ada warga kehilangan perlindungan kesehatan hanya karena tidak mampu membayar. Peserta yang telah diputihkan dan tergolong kurang mampu harus dimasukkan ke dalam program PBI,” tegas Menko Muhaimin.

Font +
Font -
Fraksi PKB Sulteng
Publikasi Terkait
Tag Cloud